Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

HUKUM PEMBUKTIAN KEJAHATAN TI

 HUKUM PEMBUKTIAN Hukum Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.  Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan, menandakan menyaksikan dan meyakinkan. Yang dibutuhkan dalam Hukum Pembuktian kejahatan TI yaitu : Alat Bukti Segala seuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.  Pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyidikan sampai putusan adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembukti...

UU ITE

UU ITE UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai informasi dantransaksi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 UU ITE mencangkup aspek-aspek seperti keamanan informasi, perlindungan privasi, dan tindakan hukum terkait dengan kejahatan dalam dunia digital. Tujuan   dibentuknya   UU   ITE   adalah   untuk   mengatur   tentang   informasi elektronik   dan  dokumentasi   elektronik,   memberikan   rasa   aman,   keadilan,  dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara yang berkaitan dengan buktielektronik, serta mengatur  tentang  pengiriman dan penerimaan surat elektronik,tentang tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan lainnya. Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE Mendistrib...