UU ITE
UU ITE
UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai informasi dantransaksi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 UU ITE mencangkup aspek-aspek seperti keamanan informasi, perlindungan privasi, dan tindakan hukum terkait dengan kejahatan dalam dunia digital.
Tujuan dibentuknya UU ITE adalah untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumentasi elektronik, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara yang berkaitan dengan buktielektronik, serta mengatur tentang pengiriman dan penerimaan surat elektronik,tentang tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan lainnya.
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE
- Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).
- Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
- Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).
- Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Komentar
Posting Komentar