HUKUM PEMBUKTIAN KEJAHATAN TI
HUKUM PEMBUKTIAN
Hukum Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.
Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberikan
atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan,
menandakan menyaksikan dan meyakinkan.
Yang dibutuhkan dalam Hukum Pembuktian kejahatan TI yaitu :
Alat Bukti Segala seuatu yang ada hubungannya dengan suatu
perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat
dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna
menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya
suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyidikan sampai putusan adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan
untuk membuktikan.
Mencari bukti sesungguhnya adalah mencari alat bukti. Bukti yang terdapat pada alat bukti itu kemudian dinilai oleh pejabat penyelidik untuk menarik kesimpulan, apakah bukti yang ada itu menggambarkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana ataukah tidak.
Alat Bukti menurut UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK :
- Pasal 5 (1) dan (2) UU ITE :
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
- PasaL 44 UU ITE :
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan adalah sbb :
- Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dana
- Alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sistem Pembuktian adalah Pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh
dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara-cara
bagaimana alat bukti tersebut dipergunakan dan dengan
cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya
Tujuan dari Hukum Pembuktian Kejahatan TI adalah
- Bagi Penuntut Umum,
Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.
- Bagi Terdakwa atau Penasehat Hukum,
Pembuktian merupakan usaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan
pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut di sebut bukti kebalikan.
- Bagi Hakim
Atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari Penuntut Umum atau Penasehat Hukum/ Terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan
Komentar
Posting Komentar